PEMKOT SEMARANG Segera Relokasi Permukiman di Tanah Bergerak


SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang diminta untuk segera merelokasi sejumlah pemukiman warga yang saat ini berdiri di atas tanah bergerak, dikarenakan rawan longsor dan membahayakan jiwa masyarakat yang berada di sana.
Pakar Hidrologi Universitas Diponegoro (Undip) Nelwan mengatakan saat ini beberapa pemukiman warga di Kota Semarang berdiri diatas tanah yang labil atau bergerak, dan ini sangat berbahaya apalagi saat ini intensitas hujan cukup tinggi.
“Tanah bergerak sangat berbahaya apabila dipaksakan digunakan untuk pemukiman, namun kenyataannnya saat ini beberapa perumahan berdiri di atas lahan yang begerak. Ini  harus secepatnya direlokasi demi keselamatan jiwa manusia yang menghuninya,” tuturnya, Senin (28/1/2013).
Menurutnya, beberapa lokasi pemukiman yang berdiri diatas tanah gerak, diantaranya misalnya di Perumahan Bukit Permata Puri Ngaliyan, Bukit Manyaran Permai, Bukit Indah Regency, Perumahan Dewi Sartika, Kawasan Sigar Bencah Tembalang.
“Sejumlah kawasan itu sudah tidak layak dijadikan pemukiman warga karena karakter tanahnya yang bergerak, apalagi berada di lereng perbukitan. Terlebih saat ini intensitas hujan cukup tinggi, sehingga sangat rawan longsor,” tuturnya.
Menurutnya, Bukit Manyaran Permai adalah lokasi yang sangat urgent sekali untuk segera direlokasi, apalagi saat ini kondisinya hampir ratusan rumah di Perumahan Bukit Manyaran Permai (BMP) mengalami retak-retak akibat tanahnya berada di tanah bergerak. Bahkan, puluhan warga yang berada di perumahan itu juga memilih meninggalkan rumahnya untuk menghindari bencana.
Humas RW V Kelurahan Sadeng, Ron Sudjono Prajitno mengatakan dari sekitar 500 rumah yang ada di Perumahan Bukit Manyaran Permai, hingga kini setidaknya 50 rumah sudah ambruk, 150 rumah rusak parah, 100 rumah rusak sedang, sekitar 50 rumah rusak ringan.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Djunaedi mengatakan wacana relokasi sangat mungkin dilakukan, meskipun memerlukan angaran yang sangat besar dan lahan yang belum tentu diterima warga yang direlokasi.
“Namun dengan pendekatan yang intensif dan sosialisasi bahaya bermukim dikawasan tanah bergerak tentu akan membuat warga juga bersedia direlokasikan,” tuturnya.
Pihaknya sepakat dan akan mendesak Pemerintah Kota Semarang untuk menindaklanjuti relokasi warganya tersebut, karena menyangkut keselamatan jiwa manusia.
“Setelah direlokasi, tanah yang bergerak itu bisa dibeli pemerintah untuk dijadikan ruang terbuka hijau, maupun daerah resapan, sehingga mampu mendukung pemenuhan 30% ruang terbuka hijau yang harus dipenuhi seusai aturan RTRW,” tuturnya. (k39/dot)

Source : Puput Ady Sukarno
Editor : Endot Brilliantono


Tanggapan :
Warga yang tinggal di lokasi tanah bergerak sebaiknya secepatnya direlokasi karena itu sangat membahayakan. Dan sebaiknya warga dapat menyetujui untuk direlokasi dari tempat tersebut karena itu dilakukan untuk kebaikan mereka. Apabila warga setuju direlokasi dari tempat tersebut sebaiknya pemerintah juga memberikan uang ganti rugi. Setelah direlokasi tanah yang bergerak itu sebaiknya dibeli pemerintah untuk dijadikan ruang terbuka hijau maupun daerah resapan.

Mind Map Perancangan Desain Arsitektur


Penggunaan mind map dapat diterapkan dalam menentukan konsep perancangan arsitektur. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat sebuah konsep perancangan arsitektur. Hal-hal tersebut diantaranya TOR (Term Of Reference), Lokasi, Zoning, Pendekatan Desain, dan hasil akhirnya adalah Desain.
TOR dalam desain SPA dapat dibuat untuk merencanakan ataupun merancang suatu bangunan. Dalam TOR terdapat Statement (pernyataan) yang bisa dibagi-bagi lagi dalam beberapa sub bab sendiri, antara lain yaitu Pengertian, Latar Belakang, Tujuan, dan Batasan. Pengertian sendiri berisi penggambaran sesuatu yang didesain. Latar Belakang menjelasakan dasar dari desain yang dirancang itu sendiri. Tujuan berisi maksud dari desain yang dirancang. Dan Batasan berisi pendetailan site serta hal-hal yang dibatasi dalam pendesainan.
Lokasi merupakan hal yang sangat penting untuk membantu kita dalam menentukan konsep bangunan yang kita rancang nantinya karena lokasi sangat mempengaruhi terhadap karakteristik desain bangunan yang akan dibangun. Sub konsep perancangan yang terdapat pada lokasi ialah analisa non fisik dan analisa fisik. Analisa non fisik merupakan hal-hal yang berkaitan dalam suatu bangunan yang akan dibangun, yaitu antara lain data penghuni, aktifitas, kebutuhan ruang, persyaratan ruang, sirkulasi ruang. Analisa fisik merupakan hal yang nyata ataupun permasalahan yang ada dalam site ataupun lokasi, analisi non fisik terdiri dari klimatologi, kebisingan, akses pencapaian dan view.
Zoning diperlukan untuk membagi dan menentukan area-area mana saja yang nantinya digunakan untuk ruang publik, ruang semi publik, ruang privat, dan ruang servis. Dalam menentukan zoning langkah pertama yaitu mengidentifikasi input setiap aspek tersebut, kemudian memprosesnya sehingga menghasilkan zoning dari masing-masing aspek tersebut (kebisingan, aksesbilitas, pencahayaan, dan view). Hasil zoning dari masing-masing aspek tersebut kita simpulkan sehingga memperoleh hasil akhir zoning yang nantinya berguna untuk menentukan area publik,semi-publik,privat, dan servis.
Pendekatan desain menentukan bagaimana bentuk dan karakteristik arsitektural yang nantinya akan dibangun. Dalam menentukan pendekatan desain, kita perlu melakukan pendekatan-pendekatan terhadap hal-hal yang nantinya akan kita pertimbangkan yaitu gubahan massa, ekpresi arsitektural, material, dan struktur. Gubahan massa merupakan massa bangunan yang akan didesain dengan menggunakan bidang-bidang yang di susun mengikuti alur denah. Ekspresi arsitektural berisikan material ataupun struktur bangunan tertentu yang akan digunakan dan nantinya akan menonjolkan suatu karakteristik bangunan yang khas, unik, menarik, dan estetik.
Setelah perancangan TOR, Lokasi, Zoning dan Pendekatan Desain, maka harus membuat gambar pra-rancangan desain yang terdiri dari gambar denah, situasi, tampak, potongan, detail arsitek, dan lain sebagainya.