SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang
diminta untuk segera merelokasi sejumlah pemukiman warga yang saat ini berdiri
di atas tanah bergerak, dikarenakan rawan longsor dan membahayakan jiwa
masyarakat yang berada di sana.
Pakar Hidrologi Universitas
Diponegoro (Undip) Nelwan mengatakan saat ini beberapa pemukiman warga di Kota
Semarang berdiri diatas tanah yang labil atau bergerak, dan ini sangat
berbahaya apalagi saat ini intensitas hujan cukup tinggi.
“Tanah bergerak sangat berbahaya
apabila dipaksakan digunakan untuk pemukiman, namun kenyataannnya saat ini
beberapa perumahan berdiri di atas lahan yang begerak. Ini harus
secepatnya direlokasi demi keselamatan jiwa manusia yang menghuninya,”
tuturnya, Senin (28/1/2013).
Menurutnya, beberapa lokasi
pemukiman yang berdiri diatas tanah gerak, diantaranya misalnya di Perumahan
Bukit Permata Puri Ngaliyan, Bukit Manyaran Permai, Bukit Indah Regency, Perumahan
Dewi Sartika, Kawasan Sigar Bencah Tembalang.
“Sejumlah kawasan itu sudah tidak
layak dijadikan pemukiman warga karena karakter tanahnya yang bergerak, apalagi
berada di lereng perbukitan. Terlebih saat ini intensitas hujan cukup tinggi,
sehingga sangat rawan longsor,” tuturnya.
Menurutnya, Bukit Manyaran Permai
adalah lokasi yang sangat urgent sekali untuk segera direlokasi, apalagi saat
ini kondisinya hampir ratusan rumah di Perumahan Bukit Manyaran Permai (BMP)
mengalami retak-retak akibat tanahnya berada di tanah bergerak. Bahkan, puluhan
warga yang berada di perumahan itu juga memilih meninggalkan rumahnya untuk
menghindari bencana.
Humas RW V Kelurahan Sadeng, Ron
Sudjono Prajitno mengatakan dari sekitar 500 rumah yang ada di Perumahan Bukit Manyaran
Permai, hingga kini setidaknya 50 rumah sudah ambruk, 150 rumah rusak parah,
100 rumah rusak sedang, sekitar 50 rumah rusak ringan.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota
Semarang Djunaedi mengatakan wacana relokasi sangat mungkin dilakukan, meskipun
memerlukan angaran yang sangat besar dan lahan yang belum tentu diterima warga
yang direlokasi.
“Namun dengan pendekatan yang
intensif dan sosialisasi bahaya bermukim dikawasan tanah bergerak tentu akan
membuat warga juga bersedia direlokasikan,” tuturnya.
Pihaknya sepakat dan akan mendesak
Pemerintah Kota Semarang untuk menindaklanjuti relokasi warganya tersebut,
karena menyangkut keselamatan jiwa manusia.
“Setelah direlokasi, tanah yang
bergerak itu bisa dibeli pemerintah untuk dijadikan ruang terbuka hijau, maupun
daerah resapan, sehingga mampu mendukung pemenuhan 30% ruang terbuka hijau yang
harus dipenuhi seusai aturan RTRW,” tuturnya. (k39/dot)
Source : Puput Ady Sukarno
Editor : Endot Brilliantono
Tanggapan :
Warga yang tinggal di lokasi tanah
bergerak sebaiknya secepatnya direlokasi karena itu sangat membahayakan. Dan sebaiknya
warga dapat menyetujui untuk direlokasi dari tempat tersebut karena itu
dilakukan untuk kebaikan mereka. Apabila warga setuju direlokasi dari tempat
tersebut sebaiknya pemerintah juga memberikan uang ganti rugi. Setelah
direlokasi tanah yang bergerak itu sebaiknya dibeli pemerintah untuk dijadikan
ruang terbuka hijau maupun daerah resapan.
2
komentar